Assalamu’alaikum wr.wb
Salam sejahtera bagi kita semua
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan informasi hukum melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kabupaten Lingga.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Daerah Kabupaten Lingga selaku Unit Kerja yang diberikan mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola JDIH akan terus melakukan inovasi dan meningkatkan peran serta seluruh anggota penyebarluasan informasi produk hukum daerah baik di lingkungan kerja masing-masing maupun kepada masyarakat.
Terhadap layanan informasi produk hukum yang kami sajikan melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kami sangat berharap sumbang saran dari seluruh pengguna Website JDIH Kabupaten Lingga demi kesempurnaan sistem dan data yang kami sajikan.
Semoga kehadiran website JDIH ini dapat memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap kebutuhan infomasi hukum baik kepada masyarakat maupun lingkup pemerintahan.
Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga
SLAMAT SETIADI, SH
PEMBINA / NIP. 198005292006041006