TUGAS DAN FUNGSI JDIH KAB. LINGGA :
JDIH Kabupaten Lingga sebagai salah satu anggota JDIH Nasional mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
Penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi, atau diterima dari Pusat jaringan;
Penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
Penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten LIngga, dan masyarakat yang memerlukannya;
Pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga;
Evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lingga dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan (BPHN).